Putusan PN MALILI Nomor 18 / Pdt.G/ 2011/ PN.MLL |
|
Nomor | 18 / Pdt.G/ 2011/ PN.MLL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 18 / Pdt.G/ 2011/ PN.MLL |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Oviyanto Hermawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSPESI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhum H. PAULLE ; -----------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa dengan batas-batas : --------------------- Sebelah Utara : dengan tanah RANTUNG ; ---------------------------------- - Sebelah Timur : dengan anak sungai Mallaulu ; ------------------------------ - Sebelah Selatan : dengan Sekolah Dasar Ussu (dahulu tanah milik DULLAH) ;---------------------------------------------------- - Sebelah Barat : dengan Jalan Raya Poros Malili-Palopo ; ------------------Adalah milik Almarhum H. PAULLE yang secara hukum jatuh beralih menjadi milik para ahli waris termasuk Penggugat I dan Penggugat II ; ---------------------4. Menyatakan bahwa Tergugat I secara tanpa hak menguasai dan selanjutnya menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III begitu pula dengan Tergugat IV yang tidak mengembalikan tanah milik Almarhum H. PAULLE yang dipinjamkan kepada ahli warisnya sampai dengan muncul tindakan Tergugat I merampas / menguasai dan menjual tanah tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hak atau perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III menguasai serta menempati tanah obyek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; ------6. Menyatakan bahwa semua surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I atau terbit atas nama siapapun dan juga semua surat-surat yang terbit dari transaksi jual beli tanah sengketa atau karena transaksi peralihak hak apapun dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah ; ------------------7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa syarat ; -----------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 901.000,- (Sembilan ratus satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selebihnya ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18_/_Pdt.G/_2011/_PN.MLL.zip
- Download PDF
- 18_/_Pdt.G/_2011/_PN.MLL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3179 K/Pdt/2013
Pertama : 18/Pdt.G/2011/PN.MLL
Statistik8433