Putusan PN BAJAWA Nomor 1/PID.SUS/2013/PN.BJW |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2013/PN.BJW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius Banar Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Feri Anda, Abdi Rahmansyah |
Panitera | Nitaniel Lusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai gabungan beberapa perbuatan???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) Bulan ;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih;2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet;3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda;4. 1 (satu) lembar BH warna putih berenda;5. 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih;6. 1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak;7. 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang;8. 1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/2013/PN.BJW.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/2013/PN.BJW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/PID.SUS/2013/PN.BJW
Statistik3212