- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan/di skorsing kepada Para Penggugat secara tunai sebesar Rp. 945.391.360,- (Sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I, atas nama Herra Fonda Ermada, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 51.012.870,- (Lima puluh satu juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat II, atas nama Mohammad Taufiq Efendi, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 48.700.570,- (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat III, atas nama Ganda Addri Ekstrada, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 49.187.370,- (Empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat IV, atas nama Mustopo, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.039.270,- (Lima puluh juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat V, atas nama M. Khoiron, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.039.270,- (Lima puluh juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat VI, atas nama Amirur Rochman, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.039.270,- (Lima puluh juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat VII, atas nama Rachmad Nur Pratama, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.039.270,- (Lima puluh juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat VIII, atas nama Miftakur Rochman, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.891.170,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat IX, atas nama Agus Pujiari Setiawan, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 50.891.170,- (Lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat X, atas nama Mochamad Deny Supriadi, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 51.012.870,- (Lima puluh satu juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XI, atas nama Kuswanto, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 51.012.870,- (Lima puluh satu juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XII, atas nama Moh. Siswandi, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 49.430.770,- (Empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XIII, atas nama Moch. Djairul, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 49.430.770,- (Empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XIV, atas nama Mahfuddin, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 49.430.770,- (Empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XV, atas nama Irfan Robi Subakri, upah bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 49.430.770,- (Empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XVI, atas nama Agid Nur Cahyono, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar Rp. 48.700.570,- (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XVII, atas nama Sugiantoro, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar sebesar Rp. 48.700.570,- (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XVIII, atas nama Eswoyo, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar sebesar Rp. 48.700.570,- (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah);
- Penggugat XIX, atas nama Aris Winarto, upah bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Januari 2018 sebesar sebesar Rp. 48.700.570,- (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon kepada Para Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp. 908.755.300,- (Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I, atas nama Herra Fonda Ermada, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat II, atas nama Mohammad Taufiq Efendi, sebesar Rp. 45.450.300,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah);
- Penggugat III, atas nama Ganda Addri Ekstrada, sebesar Rp. 64.366.075,- (Enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh lima Rupiah);
- Penggugat IV, atas nama Mustopo, sebesar Rp. 45.450.300,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah);
- Penggugat V, atas nama M. Khoiron, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat VI, atas nama Amirur Rochman, sebesar Rp. 37.875.250,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Penggugat VII, atas nama Rachmad Nur Pratama, sebesar Rp. 45.450.300,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah);
- Penggugat VIII, atas nama Miftakur Rochman, sebesar Rp. 64.366.075,- (Enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh lima Rupiah);
- Penggugat IX, atas nama Agus Pujiari Setiawan, sebesar Rp. 37.875.250,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Penggugat X, atas nama Mochamad Deny Supriadi, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XI, atas nama Kuswanto, sebesar sebesar Rp. 37.875.250,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Penggugat XII, atas nama Moh. Siswandi, sebesar sebesar Rp. 37.875.250,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
- Penggugat XIII, atas nama Moch. Djairul, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XIV, atas nama Mahfuddin, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XV, atas nama Irfan Robi Subakri, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XVI, atas nama Agid Nur Cahyono, sebesar Rp. 22.518.150,- (Dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu seratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XVII, atas nama Sugiantoro, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XVIII, atas nama Eswoyo, sebesar Rp. 53.025.350,- (Lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
- Penggugat XIX, atas nama Aris Winarto, sebesar Rp. 45.450.300,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017 kepada Para Penggugat sebesar Rp. 62.576.500,- (enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus Rupiah) dengan perincian masing-masing Para Penggugat adalah sebesar Rp. 3.293.500,- (Tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga lima ratus Rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp. 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN GSK |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaka Mulyata, Br Hakim Anggota Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN GSK
Statistik651