Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 58/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp. |
Hakim Anggota | - H. Mohammad Nor Hudlrien, Ra Hj. Mardawiah Hakking |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 120/Pdt.G/2014/PA Mrs. tanggal 31 Maret 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1436 Hijriyyah, dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TermohonDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Mengizinkan Pemohon Konvensi (Ir. Bachrun Machmud bin Machmud HR.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Suraida, S.Pd. binti Muh. Saleh) di depan sidang Pengadilan Agama Maros setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ?????, Kabupaten Maros, tempat perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilaksanakan; kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ??????, Kota Makassar, tempat kediaman Pemohon Konvensi; dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, tempat kediaman Termohon Konvensi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)b. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berjalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, terhitug mulai bulan Maret 2014 sampai saat putusan Pengadilan Agama Maros di ucapkan tanggal 31 Maret 2015;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah untuk anak yang bernama Muhammad Nur Alif Bachrun kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 5 % setiap tahun, sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh limaribu rupiah);- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 58/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT.G/2015/PTA.MKS
Pertama : 120/Pdt.G/2014/PAMrs
Statistik2620