Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Dwi Yudo Utomo, Mayor Chk Nrp 607952 |
Hakim Anggota | - Salis Alfian Wijaya, Mayor Chk Nrp. 11020032230779 - Fx. Agus Sulistio, Kapten Chk Nrp. 11030043601281 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : ANZWAR SAPUTRA, Sertu NRP 21090167880790, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a) 1 (satu) lembar foto kaos tanpa lengan warna kuning dengan tulisan Yonif 751/Raider, celana panjang warna hitam dengan garis warna merah dibagian samping dan celana dalam warna biru abu-abu merk Arsenal.b) 1 (Satu) lembar foto matras warna hitam bertulisan Infantri. c) 1 (Satu) lembar foto selang warna kuning panjang kurang lebih 50 (lima puluh) CM dan selang warna putih panjang kurang lebih 50 (lima puluh) CM berisi pasir. d) 2 (dua) lembar surat keterangan hasil Visum Et Repertum dari RS. Tk.II Marthen Indey Jayapura Nomor : VER/24/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 An. Sertu Donny Aprianto. e) 7 (tujuh) lembar surat keterangan hasil Visum et Repertum Mayat dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Jayapura Nomor : VER/87/VIII/2015/Rumkit, tanggal 24 Agustus 2015 An. Doni Apriyanto. f) 1 (satu) lembar foto copy print foto CCTV PT. Bank Rakyat Indonesia. g) 1 (satu) lembar foto copy print out tabungan Bank Rakyat Indonesia.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/MIL/2017
Peninjauan Kembali : 3 PK/Mil/2019
Pertama : 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016
Statistik13746