Putusan PN DENPASAR Nomor 589/ Pid.Sus / 2015 / PN.Dps |
|
Nomor | 589/ Pid.Sus / 2015 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djaelani |
Hakim Anggota | Dan Putu Gde Hariadi, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Ruasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I :-------------------------------------- Menyatakan bahwa terdakwa tersebut diatas bernama Rano Juardy Koamesa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana :----------------------------------------------------------1. Menyediakan narkotika Golongan I/Dakwaan kesatu;--------------------2. Mentransito Narkotika Golongan I/Dakwaan kedua ;---------------------- Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;----------------------------- Menyatakan terdakwa tersebut diatas bernama Rano Juardy Koamesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ? --------------------------------------------------------------------- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;----------------------------------------------- Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------- - Menetapkan bahwa terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.--- Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru tua ;-------------------- 1 (satu) buah bong ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah korek api gas ;------------------------------------------------- 1 (satu) buah tutup bong ;----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-- ( dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 589/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/PID.SUS/2016
Banding : 46/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 589/Pid.Sus/2015/PN.Dps
Statistik4321