- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 6 Desember 2017 Nomor 41/Pdt.G/2017/PN.Ktg yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar penambahan amar angka 2 yaitu menyatakan Tergugat melakukan perbuatan hukum untuk selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi penguasaan lahan objek sengketa sebesar Rp. 35.000.- ( Tiga puluh lima ribu rupiah ) per meter dikalikan sisa tanah seluas kurang lebih 9 Ha ( Sembilan hektar ) dengan harga Rp. 3.150.000.000.- ( Tiga miliyar seratus lima puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat jika tidak membayar ganti rugi sebagaimana dalam petitum angka 2 harus dihukum untuk tidak melakukan aktifitas dan keluar dari objek sengketa seluar kurang lebih 9 ha ( Sembilan hektar ) selanjutnya diserahkan penguasaannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.221.000.- ( Empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
- Menolah gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- ( Seratus lima puluh ibu rupiah ) ;
Putusan PT MANADO Nomor 132/PDT/2018/PT MND |
|
Nomor | 132/PDT/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Eduard Manalip, Brcharles Simamora |
Panitera | Markus M. Leode |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PDT/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 132/PDT/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2757 K/Pdt/2019
Banding : 132/PDT/2018/PT.MND
Statistik6445