Putusan PN Suka Makmue Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Skm |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Skm | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 Februari 2019 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosnainah, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi; Menolakeksepsi tergugat I dan tergugat II Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 8.147,25 m2 (delapan ribu seratus empat puluh tujuh koma dua puluh lima meter Persegi), yang terletak di Jalan Nasional Simpang Peut - Jeuram, Gampong Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Hibah Nomor 304/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teuku Mursalin, S.H., M.Kn., merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari tanah hak milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.512.000,00 (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Skm
Statistik9618