Putusan PTA SURABAYA Nomor 0308/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0308/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busro Bin Mustahal, Msi. |
Hakim Anggota | - H Mafrudin Maliki, Khaeril R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR; |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menetapkan bahwa pada tanggal 28 April 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama XXX;--------------------------------------------------------------------3. Menetapkan Ahli waris almarhum XXX adalah sebagai berikut:---------------------a. TURUT TERGUGAT, istri (Turut Tergugat);---------------------------------------b. PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, anak laki-laki (Penggugat);----------------------------------------------------------------------------------c. TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, anak perempuan (Tergugat);------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan bahwa sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan SHM No. 915, seluas 350 m2, atas nama XXX, sesuai Surat Ukur / Gambar Situasi No. 5061 tahun 1989, yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, merupakan harta peninggalan / harta waris almarhum XXX yang berasal dari harta asal / harta bawaan almarhum XXX yang belum pernah dibagi waris;--------5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan almarhum XXX di atas adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------? TURUT TERGUGAT mendapat 1/8 bagian dari harta waris;? PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI mendapat 14/24 bagian dari harta waris;? TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mendapat 7/24 bagian dari harta waris;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak / bagian Penggugat dan Turut Tergugat sebagaimana tersebut di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan putusan ini;--7. Menolak untuk selain dan selebihnya;----------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;----------2. Menetapkan harta bersama antara almarhum XXX dengan TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat) adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------a. Sebuah bangunan gudang dengan SHM Nomor 253 Persil 185, luas + 280 m2, atas nama XXX, yang terletak di Kabupaten Banyuwangi;-------------------b. Tanah darat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 453, luas 285 m2, atas nama XXX sesuai gambar situasi Nonor 1813/Tahun 1985 tanggal 26 Maret 1985 yang terletak di Kabupaten Banyuwangi;--------------------------------------------- 3. Menetapkan almarhum XXX memperoleh (seperdua) bagian dan (Turut Tergugat) memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;------------4. Menetapkan harta peninggalan / harta waris almarhum XXX adalah (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;-----------------------------------5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan almarhum XXX di atas adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------? TURUT TERGUGAT mendapat 1/8 bagian dari harta waris;? PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI mendapat 14/24 bagian dari harta waris;? TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mendapat 7/24 bagian dari harta waris;----6. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan hak / bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan putusan ini;----------------------7. Menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul yang hingga kini sebesar Rp. 1.871.000,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0308/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0308/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 626 K/Ag/2015
Banding : 0308/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 1274/Pdt.G/2014/PA.Bwi
Pertama : 1274/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Statistik6033