Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 136/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 136/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Waris |
Kata Kunci | PMHWaris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Arif |
Hakim Anggota | Mas’ud, Idiek Riyono Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI .- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III serta eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat.mempergunakan lembar persetujuan istri pada pembuatan dan penandatangan Credit Agreement tertanggal 31 Agustus 2007 beserta beberapa perubahannya yakni Amending Agreement tertanggal 7 Maret 2008, Surat Amandemen tertanggal 8 September 2008, dan Surat Amandemen tertanggal 11 Desember 2008, khususnya Pasal 15, yang memuat adanya jaminan pribadi dari almarhum Susanto Lim padahal Persetujuan Istri/Spousal/ Consent tertanggal 30 Agustus 2007 dari Penggugat 1 cacat hukum; adalah perbuatan melawan hukum.Halaman 164 Putusan No. 136/Pdt.G/2013/PN.JKT.Pst3. Menyatakan bahwa Surat Spousal Consent tertanggal 30 Agustus 2007 cacat hukum sehingga tidak berlaku dan tidak memiliki akibat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Akta Personal Guarantee No. 20 tertanggal 30 September 2007 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat 3 selaku Notaris di Jakarta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak memiliki akibat hukum dan kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat dan terhadap harta warisan dari almarhum Susanto Lim;sebatas separoh harta bersama yang bersangkutan.5. Menyatakan Pasal 15 dari Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 31 Agustus 2007 beserta beberapa perubahannya yakni Amending Agreement tertanggal 7 Maret 2008, Surat Amandemen tertanggal 8 September 2008, dan Surat Amandemen tertanggal 11 Desember 2008 cacat hukum sehingga tidak berlaku dan tidak memiliki akibat hukum dan kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat dan terhadap harta warisan dari almarhum Susanto Lim; sebatas separoh harta bersama yang bersangkutan.6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang saat ini diperhitungklan sebesar Rp. 2.521.000,- (dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah)8. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 136/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik542279