Putusan PTA MAKASSAR Nomor 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H.m. Turchan Badri, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Turut Tergugat XIII / Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 18/Pdt.G/ 2017 / PA.Tkl, tanggal 19 Desember 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal tanggal 30 Rabiulawal 1439 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Turut Tergugat XIII seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.2. Menyatakan almarhumah Nanong binti Mannarai telah meninggal dunia pada tahun 1988 ;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Nanong binti Mannarai adalah sebagai berikut:- Ne?nang binti Indar (anak perempuan);- Mariama binti Indar (anak perempuan); - Agi binti Indar (anak perempuan);- H. Maudu bin Indar (anak laki-laki);- Hj. Dunni binti Indar (anak perempuan);Anak-anak almarhum Maga sebagai ahli waris pengganti :- Abdul Kadir Dg. Situju bin Maga;- Abdul Basir bin Maga; Anak-anak almarhum Bado sebagai ahli waris pengganti :- Bangsawan bin Bado;- Jama bin Bado ; - Nanga bin Bado.4. Menetapkan ahli waris Nanga bin Bado yang telah meninggal dunia pada tahun 2007 adalah sebagai berikut :- Suri binti Sihi (Istri);- Basse binti Hajong (ibu kandung);- Hamzah bin Nanga (anak laki-laki);- Mawati binti Nanga (anak perempuan);- Saddang bin Nanga (anak laki-laki);- Ahmad bin Nanga (anak laki-laki). 5. Menetapkan ahli waris almarhumah Agi binti Indar yang telah meninggal dunia pada tahun 2010 adalah sebagai berikut : - Pajja alias Hadina binti Nojeng (anak perempuan); - Me?mang binti Nojeng (anak perempuan); - Antang alias Nikko bin Nojeng (anak laki-laki);- Beta alias Padi bin Nojeng (anak laki-laki);- Ngai binti Nojeng (anak perempuan); Para cucu dari Agi binti Indar sebagai ahli waris pengganti Panja alias Milang bin Nojeng adalah :- Soleh bin Panja;- Suri binti Panja;- Suminah binti Panja;- Ismail bin Panja;6. Menetapkan ahli waris almarhum H. Maudu bin Indar (Tergugat X) yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Mei 2017 adalah sebagai berikut : - Hj. Maja (Istri);- Nurhayati binti H. Maudu (anak perempuan);- Muh. Ilyas Rowa bin H. Maudu (anak laki-laki); - Nurdin bin H. Maudu (anak laki-laki).7. Menetapkan ahli waris alamarhumah Hj. Dunni binti Indar (Pengugat II) yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 2017 adalah sebagai berikut : - Hj. Sitiara binti H. Enjeng (anak perempuan);- Azis Dg. Kulle bin H. Enjeng (anak laki-laki); - H. Saharuddin Dg. Situru bin H. Enjeng (anak laki-laki);- Syamsuddin Dg. Sikki bin H. Enjeng (anak laki-laki);- Syarifuddin Dg. Gau bin H. Enjeng (anak laki-laki);- Hj. Suryani binti H. Enjeng (anak perempuan);- Hj. Sumarni binti H. Enjeng (anak perempuan).8. Menetapkan harta warisan almarhumah Nanong binti Mannarai adalah sebagai berikut :- Sebidang tanah terletak di Dusun Tama?dampeng, Desa Pattinoang, Kabupaten Takalar, seluas 10 are dengan batas-batas:Utara : Dahulu tanah Mallombassang Dg Gassing sekarang jalan lorong;Timur : Tanah Sattu Barra (Dg. Nakku);Barat : Jalan Raya poros Galesong-Takalar;Selatan : Dahulu tanah Lantara Sule dan Camimi sekarang tanah Rasyid.- Sebidang tanah terletak di Dusun Tama?dampeng, Desa Pattinoang, Kabupaten Takalar, seluas 5 are dengan batas-batas:Utara : Tanah Mallombassang Dg Gassing;Timur : Jalan Raya poros Galesong-Takalar;Barat : Tanah Halida;Selatan : Tanah Lantara Sule dan Camimi.- Sebidang tanah terletak di Dusun Tarembang, Desa Boddia, Kabupaten Takalar, seluas 29 are dengan batas-batas:Utara : Tanah H. Mae (sekarang Jalan Tani);Timur : Tanah Hajong bin Mannarai (Coeng Dg. Ruppa/Singara Dg. Caya);Barat : Jalan Raya poros Galesong-Takalar;Selatan : Tanah Sempo/Mawati. - Sebidang tanah yang terletak pada bagian Barat di Dusun Tarembang, Desa Boddia, Kabupaten Takalar, seluas sekitar 3 are dengan batas-batas:Utara : Rumah Mas Joko;Timur : Jalan Raya poros Galesong-Takalar;Barat : Tanah sawah Dg. Nyampa; Selatan : Tanah Sempo/Mawati.9. Menetapkan 1/3 bagian dari harta warisan almarhum Nanong binti Mannarai tersebut pada amar angka 8 adalah bagian Maudu bin Indar sebagai hibah dari Nanong binti Mannarai;10. Menetapkan bagian almarhumah Maudu bin Indar 1/3 bagian tersebut amar angka 9 dibagikan kepada ahli warisnya yaitu :- Hj. Maja (Istri) mendapat 1/8 atau 5/40 bagian - Nurhayati binti H. Maudu (anak perempuan) mendapat 7/40 bagian; - Muh. Ilyas Rowa bin H. Maudu (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian; - Nurdin bin H. Maudu (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian .11. Menetapkan 2/3 bagian dari harta warisan almarhum Nanong binti Mannarai tersebut angka 8 dibagikan kepada masing-masing ahli waris/ahli waris pengganti Nanong binti Mannarai kecuali Mada bin Indar yaitu :- Ne?nang binti Indar (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian;- Mariama binti Indar (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian; - Agi binti Indar (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian;- Hj. Dunni binti Indar (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian;Anak-anak almarhum Maga bin Indar sebagai ahli waris pengganti :- Abdul Kadir Dg. Situju bin Maga (cucu) mendapat 1/2 x 1/12 bagian;- Abdul Basir bin Maga ( cucu pewaris) mendapat 1/2 x 1/12 bagian; Anak-anak almarhum Bado bin Indar sebagai ahli waris pengganti :- Bangsawan bin Bado (cucu) mendapat 1/4 x 1/6 = 1/24 bagian;- Jama bin Bado ( cucu ) mendapat 1/4 x 1/6 = 1/24 bagian ;- Saleh bin Bado ( cucu ) mendapat 1/4 x 1/6 = 1/24 bagian;- Nanga bin Bado ( cucu) mendapat 1/4 x 1/6 = 1/24 bagian .12. Menetapkan bagian almarhum Nanga bin Bado 1/24 bagian jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Suri binti Sihi (Istri) mendapat 1/8 atau 21/168 bagian - Basse binto Hajong (ibu ) mendapat 1/6 atau 28/168 bagian ;- Hamzah bin Nanga (anak laki-laki) mendapat 34/168 bagian;- Mawati binti Nanga (anak perempuan) mendapat 17/168 bagian ;- Saddang bin Nanga (anak laki-laki) mendapat 34/168 bagian ;- Ahmad bin Nanga (anak laki-laki) mendapat 34/168 bagian.13. Menetapkan bagian almarhum Agi binti Indar 1/6 angka 11.3 jatuh kepada ahli warisnya yaitu :- Pajja alias Hadina binti Nojeng (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian;- Me?mang binti Nojeng (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian- Antang alias Nikko bin Nojeng (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian;- Beta alias Padi bin Nojeng (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian ;- Ngai binti Nojeng (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian ;- Panja alias Milang bin Nojeng (anak perempua) mendapat 1/8 bagian;14. Menetapkan bagian almarhum Panja alias Milang bin Nojeng 1/8 bagian jatuh kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti adalah :- Soleh bin Panja mendapat 2/6x1/8 = 2/48 bagian - Suri binti Panja mendapat 1/6 x 1/8 = 1/48 bagian ; - Suminah binti Panja mendapat 1/6 x 1/8 = 1/48 bagian ; - Ismail bin Panja mendapat 2/6 x 1/8 = 2/48 bagian .15. Menetapkan bagian dari Hj. Dunni bin Indar 1/6 diberikan/jatuh kepada adalah ahli warisnya : - Hj. Sitiara binti H. Enjeng (anak perempuan) mendapat 1/11 x 1/6 bagian;- Azis Dg. Kulle bin H. Enjeng (anak laki-laki) mendapat 2/11 x 1/6 bagian;- H. Saharuddin Dg. Situru bin H. Enjeng (anak laki-laki) mendapat 2/11 x 1/6 bagian ;- Syamsuddin Dg. Sikki bin H. Enjeng (anak laki-laki) mendapat 2/11 x 1/6 bagian ;- Syarifuddin Dg. Gau bin H. Enjeng (anak laki-laki) mendapat 2/11 x 1/6 bagian ;- Hj. Suryani binti H. Enjeng (anak perempuan) mendapat 1/11 x 1/6 bagian;- Hj. Sumarni binti H. Enjeng (anak perempuan) mendapat 1/11 x 1/6 bagian .16. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat yang menguasai obyek sengketa diktum nomor 8.1, 8.2, 8.3,dan nomor 8.4 untuk membagi sebagaimana diktum nomor 9 sampai dengan 15 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura akan dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak.17. Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Nomor 6/DOK/74 tanggal 12 Maret 1974, Akta Hibah Nomor 446/AH/G/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00484 tanggal 15 April 2016 tidak berkekuatan hukum. 18. Menghukum para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 26.126.000,00 (dua puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu rupiah).19. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.- Menghukum para Tergugat Turut Tergugat XIII/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Lainnya : 39 K/Ag/2019
Pertama : 18/Pdt.G/2017/PA.Tkl
Statistik7936