- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat II, III, IV, V tersebut; ----------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 November 2016 Nomor 394/Pdt.G/2016/PN Sby. yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 600/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 600/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | Mulijanto, Brjannes Aritonang |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
--------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 600/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pdt.G/2016/PN.Sby
Banding : 600/PDT/2017/PT SBY
Kasasi : 831 K/Pdt/2019
Statistik6421