Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 104/Pdt.G/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karenanya patut dihukum untuk membayar ganti rugi;3. Menyatakan Berakhirnya kesepakatan yang tertulis dalam Surat Persetujuan dan Keterangan yang ditandatangani oleh Penggugat dan tergugat yang telah dilegalisasi oleh Walter Wirianta, SH Notaris di Medan dengan Nomor Registrasi: 1849/1987 tertanggal 27 Juni 1987;4. Menyatakan penggugat menarik diri sekaligus mencabut seluruh penyataan kesediaan pendirian perusahaan CV. SURYA INDAH sebagaimana dituliskan dalam Akte No. 03 tertanggal 04 Jun 1991 yang dibuat oleh Syahril Sofyan, SH Notaris di Medan dan/atau Membubarkan CV. SURYA INDAH;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah seluas 14x82 meter dan dua rumah petak yang berada di atasnya terletak di jalan Binjai, Kilometer 13,6 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas bidang tanah yaitu; sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Binjai, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rahman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amir Hamzah, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amir Hamzah dalam keadaan baik kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membagi dua secara rata (50%-50%) kepada Penggugat atas keuntungan hasil usaha CV. SURYA INDAH yang dihitung sejak awal pendirian usaha sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI ??? Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.3.286.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3242 K/Pdt/2018
Pertama : 104/Pdt.G/2016/PN Lbp
Statistik17124