Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 |
|
Nomor | 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018; 4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng sejumlah Rp1.094.000,00 (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460_K/Pdt.Sus-Parpol/2019.zip
- Download PDF
- 460_K/Pdt.Sus-Parpol/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Pertama : 108/Pdt.G/2018/PN Pdg
Statistik6271