- Menyatakan Terdakwa YOSEPH MARSELINUS FERNANDEZ, S.Pd Alias UNUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 37.270.000,00 (tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hand phone, merk Nokia Type 105, berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar progres pengiriman SMP Kec. Larantuka ? Dapodikdasmen semester ganjil 2016-2017;
- 1 (satu) lembar progres pengiriman SMP Kec. Larantuka ? Dapodikdasmen semester genap 2016-2017;
- 1 (satu) lembar progres pengiriman SMP Kec. Larantuka ? Dapodikdasmen semester ganjil 2017-2018;
- 1 (satu) lembar progres pengiriman SMP Kec. Larantuka ? Dapodikdasmen semester genap 2017-2018;
- 1 (satu) jepitan dokumen Alokasi BOS SMP / SMPLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 triwulan I periode (januari-maret) Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 04 April 2018;
- 1 (satu) jepitan dokumen Alokasi BOS SD / SDLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 triwulan II periode (april-juni) Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 28 Januari 2018;
- 1 (satu) jepitan dokumen Alokasi BOS SD / SDLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 triwulan III periode (juli-september), tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) jepitan dokumen Alokasi BOS SMP / SMPLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 triwulan IV periode (oktober-desember), tanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy terlegalisir data penerima BOS SMP triwulan I / periode (januari-maret) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) jepitan foto copy terlegalisir data penerima BOS SMP triwulan II / periode (april-juni) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) jepitan foto copy terlegalisir data penerima BOS SMP triwulan III / periode (juli-september) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) jepitan foto copy terlegalisir data penerimaan BOS SMP Negeri dan Swasta, Prop. Nusa Tenggara Timur tahap IV periode (oktober-desember) 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir, surat keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKD.821.1.2.3 / 10 / FLT / 2004, tanggal 31 Mei 2004, tentang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil an. YOSEP MARSELINUS FERNANDEZ, S.Pd;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir, surat keputusan Bupati Flores Timur nomor : BKD.821.21 / 19 / PP.PNS / 2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, tanggal 25 januari 2016;
- 1 (satu) buah dokumen laporan pertanggungjawaban dana BOS Tahap I (januari-maret) Tahun Anggaran 2017 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen laporan pertanggungjawaban dana BOS Tahap II (april-juni) Tahun Anggaran 2017 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen laporan pertanggungjawaban dana BOS Tahap III (juli-november 2017) SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen laporan pertanggungjawaban dana BOS Tahap IV (Desember 2017) SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 2 (dua) lembar rekening Koran tabungan, BOS SMP Negeri 1 Larantuka, periode : 01 januari 2017 s/d 31 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir, surat keputusan Kepala SMP Negeri 1 Larantuka, Nomor : 05 / I 21.25 / SMP.1 / KP / 2017, tanggal 14 januari 2017, tentang Pengangkatan Bendahara dan Operator Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir, surat keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKD / 820 / 58.a / PP / 2016, tanggal 30 Maret 2016 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir, surat keputusan kepala SMP Negeri 1 Larantuka, No : 05 / I 21.25 / SMP.1 / / 2017, tanggal 10 April 2017, tentang Tim Manajemen BOS SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2017 kepala sekolah SMP Negeri 1 Larantuka;
- 1 (satu) buah dokumen yang dijilid warna biru, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2017 SMP Negeri 1 Larantuka, tanggal 14 Januari 2017;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen yang dijilid warna kuning dan telah dilegalisir, Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2017 SMP Negeri 1 Larantuka, tanggal 10 April 2017;
- 1 (satu) buah dokumen Laporan realisasi dana BOS triwulan I (satu) periode Januari-Mei Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen Laporan realisasi dana BOS triwulan II (dua) periode April-Juni Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen Laporan realisasi dana BOS triwulan III (tiga) periode Juli-September Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen Laporan realisasi dana BOS triwulan III (tiga) periode Agustus-September Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 1 (satu) buah dokumen Laporan realisasi dana BOS triwulan IV (empat) periode Oktober-Desember Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, Kab. Flores Timur;
- 2 (dua) lembar rekening koran tabungan, BOS SMP Negeri 1 Larantuka, periode : 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 3 (tiga) lembar foto copy sudah dilegalisir, Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Larantuka, nomor : 21 / I 21.25 / SMP.1 / KP / 2016, tanggal 27 Februari 2016, tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Larantuka;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen yang dijilid warna kuning dan telah dilegalisir, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, tanggal 27 Februari 2016;
- 1 (satu) buah foto copy dokumen yang dijilid warna kuning dan telah dilegalisir, Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2016 SMP Negeri 1 Larantuka, tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar foto kopi yang telah dilegalisir, surat keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKD.814.1.2.3 / 272 / MTS / 2011, tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, an. PASKALIS DUDI HOKENG, S.Pd.
- 1 (satu) buah Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan BOS dan Dana Komite pada SMP Negeri 1 Larantuka Kecamatan Larantuka Nomor: ITKAB.5/27/LHP/PKPT.PEMSUS-2017 tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2016 Nomor: PPO.420/342/BOS/2016 tanggal 4 April 2016 untuk dapat menarik Dana Bos Periode Januari s/d Maret 2016 sebesar Rp 290.500.000,- (dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2016 Nomor: PPO.420/ /BOS/2016 tanggal 13 Juni 2016 untuk dapat menarik Dana Bos Periode Triwulan II Tahun 2016 sebesar Rp 285.500.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2016 Nomor: PPO.420/910/BOS/2016 tanggal 11 Oktober 2016 untuk dapat menarik Dana Bos Periode Triwulan III Tahun 2016 sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2017 Nomor: PKO.420/26/Sekret/2017 tanggal 13 Februari 2017 untuk dapat menarik Dana Bos Periode sisa BOS Triwulan IV Tahun 2016 sebesar Rp 219.500.000,- (dua ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2017 Nomor: PKO.420/332/Sekret/2017 tanggal 20 April 2017 untuk dapat menarik Dana Bos Periode Januari s/d Maret 2017 sebesar Rp 235.200.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penarikan Dana BOS dari Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2017 Nomor: PKO.420/604/Sekret/2017 tanggal 24 Agustus 2017 untuk dapat menarik Dana Bos Periode Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp 470.400.000,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dokumen petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
- 1 (satu) jepitan foto copy dokumen yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) jepitan foto copy dokumen yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016 Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 900.918.KU/DPPA.47/AK/2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy dokumen yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 3.00.03.00.00.00.5.1;
- 1 (satu) jepitan foto copy dokumen yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 2 (dua) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Alokasi BOS SMP/SMPLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 Triwulan I Periode (Januari-Maret) Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Alokasi BOS SMP Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 Triwulan II Periode (April-Juni) Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Alokasi BOS SMP Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 Triwulan III Periode (Juli-September) Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Alokasi BOS SMP/SMPLB Daerah Non Terpencil Tahun Anggaran 2016 Triwulan IV Periode (Oktober-Desember) Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Data Penerima BOS SMP Triwulan I Periode (Januari-Maret) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 3 (tiga) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Data Penerima BOS SMP Triwulan II Periode (April-Juni) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 2 (dua) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Data Penerima BOS SMP Periode Juli-September 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur Triwulan III;
- 2 (dua) lembar surat foto copy yang telah dilegalisir Data Sekolah Penerima BOS SMP Negeri dan Swasta tahap IV Periode (Oktober-Desember) 2017 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor: BKD.821.1.2.3/10/FLT/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar Data Siswa SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Pelajaran 2015/2016 Per 30 Desember 2015 sejumlah 1.160 siswa;
- 1 (satu) lembar Data Siswa SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Pelajaran 2016/2017 tanggal 21 Desember 2016 sejumlah 1.177 siswa;
- 1 (satu) lembar Data Siswa SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Pelajaran 2016/2017 tanggal 21 Juni 2017 sejumlah 1.173 siswa;
- 1 (satu) lembar Data Siswa SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Pelajaran 2017/2018 tanggal 21 Desember 2017 sejumlah 1.137 siswa;
- 1 (satu) lembar Data Siswa SMP Negeri 1 Larantuka Tahun Pelajaran 2017/2018 tanggal 21 Juni 2018 sejumlah 1.077 siswa;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 930.KU.131.AK/2016 tanggal 2 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: 002/1.20.00/SP2D/LS/2016 tanggal 2 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 136/1.20.00/SP2D/LS/2016 tanggal 12 Februari 2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 930.KU.546.AK/2016 Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 April 2016;
- 2 (lembar) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: 051/1.20.00/LS/2016 tanggal 20 April 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 692/1.20.00/SP2D/LS/2016 tanggal 21 April 2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 930.KU/1223.AK/2016 tanggal 1 Agustus 2016;
- 2 (dua) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: 196/1.20.00/LS/2016 tanggal 1 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1919/1.20.00/SP2D/LS/2016 tanggal 1 Agustus 2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 930.KU.1688.AK/2016 Tahun Anggaran 2016 tanggal 17 Oktober 2016;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: 280/1.20.00/LS/2016 tanggal 17 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor: 2772/1.20.0/SP2D/LS/2016 tanggal 18 Oktober 2016;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: BPPKAD/VI.I/900.958/185/2017 tanggal 16 Februari 2017;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: BPPKAD.VI/900/931/184/2017 tanggal 16 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 253/3.00.03.00/SP2D/LS/2017 tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: BPPKAD.VI.I/900.958/1633/2017 tanggal 17 Mei 2017;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: BPPKAD.VI.I/900.931/1632/2017 tanggal 17 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1193/3.00.03.00/SP2D/LS/2017 tanggal 18 Mei 2017;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: BPPKAD.VI.I/900.958/2956/2017 tanggal 25 Oktober 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: BPPKAD.VI.I/900.931/2955/2017 tanggal 25 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3521/3.00.03.00/SP2D/LS/2017 tanggal 30 Oktober 2017;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: BPPKAD.VI.I/900.958/3353/2017 tanggal 6 Desember 2017;
- 2 (dua) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: BPPKAD.VI.I/900.931/3352/2017 tanggal 6 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4252/3.00.03.00/SP2D/LS/2017 tanggal 6 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 28 Januari 2016 s/d 28 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 09 April 2016 s/d 11 April 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 14 Oktober 2016 s/d 16 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 20 Januari 2017 s/d 20 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 09 Mei 2017 s/d 09 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 20 Oktober 2017 s/d 20 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro Nomor 001 01.02.001018-7 Kas Umum Daerah Provinsi NTT Periode 30 Nopember 2017 s/d 30 Nopember 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prasetio Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada SMP Negeri 1 Larantuka Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur; Dikembalikan kepada terdakwa YOSEP MARSELINUS FERNANDEZ, S.Pd; Dikembalikan kepada SMP Negeri 1 Larantuka; Dikembalikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur; Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur; Dikembalikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Propinsi Nusa Tenggara Timur; Dikembalikan kepada terdakwa YOSEP MARSELINUS FERNANDEZ, S.Pd; Dikembalikan kepada SMP Negeri 1 Larantuka; Dikembalikan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Propinsi Nusa Tenggara Timur; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Statistik234147