Putusan PTA SURABAYA Nomor 0293/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0293/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CErai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | Ra.hj.ayunah M Zabidi, H. Moh. Chamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Ir. Yama Nadia Arwanto bin H. Siswandi) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Anisah Mahsunah, SE binti Harun) di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan 3 orang anak bernama bernama Rixza Ghulam Yamsasni, umur 15 tahun dan Valyas Muxalminan Ni?am Aqsha, umur 13 tahun serta Dzikra Ghaniya Rizqi, umur 8 tahun berada dibawah hadlanah Penggugat rekonpensi, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat rekonpensi untuk dapat bertemu, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi biaya hadlanah terhadap 3 orang anak sebagaimana tercantum pada angka 2 diatas sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri dan selama kedua anak tersebut di bawah hadlanah Penggugat rekonpensi;4. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi; 4.1. Nafkah madliyah = Rp. 22.000.000,-4.1. Nafkah iddah = Rp. 6.000.000,-4.2. Mut?ah = Rp. 4.000.000,- Rp. 32.000.000,- 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Membebankan kepada Pemohon konpensi/Termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0293/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0293/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4693/Pdt.G/2013/PA.Sby
Kasasi : 279 K/Ag/2015
Banding : 0293/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik8429