- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Kebun sawit yang terletak di Sungai Gamo, Desa Paya Ombur, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas : 13780 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Kebun sawit yang terletak di Sungai Gamo, Desa Paya Ombur, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas 7641 m2, dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Kebun sawit yang terletak di Bukit Udang, Desa Paya Ombur, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas 19610 m2, batas-batas sebagai berikut :
- Kebun sawit yang terletak di Bukit Udang, Desa Paya Ombur, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas 11080 m2, batas-batas sebagai berikut :
- Kebun sawit yang terletak di Bukit Udang, Desa Paya Ombur, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas 9547 m2, batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah dengan luas 3468 m2 beserta Sebuah rumah permananen yang berdiri diatasnya dengan ukuran 16,20 meter x 9,30 meter, dan 4 (empat) unit kios yang dibangun diatas tanah tersebut dengan ukuran 4 meter x 4 meter, terletak di Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebuah rumah semi permanen dengan luas 4,20 meter x 12,60 meter, dan tanah pertapakannya dengan luas 6 meter x 15 meter, terletak di Desa Pasar Panyabungan, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah untuk Pertapakan rumah, berisi pohon sawit, terletak di Jalan Poros Ujung Batu III daerah SMPN 4, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas 15 x 30 m, batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (setengah) dari harta bersama yang tersebut dalam diktum angka 2.1 sampai dengan 2.8 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 sampai dengan 2.8 di atas masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan secara lelang melalui kantor lelang negara, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 sampai dengan 2.8 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.9.146.000,- (sembilan juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA Sibuhuan Nomor 112/Pdt.G/2019/PA.Sbh |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2019/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | A. Syarkawi |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Wendri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : berbatas dengan Samani; Sebelah Timur : berbatas dengan Kholil dan Sunar Sebelah Selatan : berbatas dengan Salasa; Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Tukino; Sebelah Utara : berbatas dengan Sungai Gamo; Sebelah Timur : berbatas dengan Sunar Sebelah Selatan : berbatas dengan Sunar; Sebelah Barat : berbatas dengan Samani dan Sali; Sebelah Utara : berbatas dengan Sungai Paya Ombur; Sebelah Timur : berbatas dengan tanah warisan Mara Maga; Sebelah Selatan : berbatas dengan Samsir; Sebelah Barat : berbatas dengan Makmur Harahap; Sebelah Utara : berbatas dengan tanah warisan Mara Maga; Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai Sutam Sebelah Selatan : berbatas dengan Toguan Hasibuan; Sebelah Barat : berbatas dengan Sungai Paya Ombur; Sebelah Utara : berbatas dengan tanah warisan Mara Maga; Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai Sutam Sebelah Selatan : berbatas dengan Toguan Hasibuan; Sebelah Barat : berbatas dengan Sungai Paya Ombur; Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan lintas Riau; Sebelah Timur : berbatas dengan Mangaraja Saidi Nst; Sebelah Selatan : berbatas dengan H. Rahmat Hsb; Sebelah Barat : berbatas dengan tanah jalan Desa; Sebelah Utara : berbatas dengan Baharuddin Hsb; Sebelah Timur : berbatas dengan Batara Pinayungan Hsb; Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Desa; Sebelah Barat : berbatas dengan Sali Nst; Sebelah Utara : berbatas dengan Sutan Hasibuan; Sebelah Timur : berbatas dengan Ali Imran Siregar; Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Desa; Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Pemda; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2019/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2019/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Ag/2020
Pertama : 112/Pdt.G/2019/PA.Sbh
Banding : 26/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik16770