Putusan PN GORONTALO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | - Sukatma, - Nofalinda Arianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FERIYANTO MAYULU, SH, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERIYANTO MAYULU, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.680.582.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dan uang yang telah disita dari Terdakwa sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang dijadikan barang bukti adalah sebagai pembayaran uang pengganti tersebut, selisih kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 480.582.000,- (empat ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) merupakan kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 10 (sepuluh) bundel Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pendidikan;2. 1 (satu) lembar Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Sosial;3. 9 (Sembilan) eksemplar Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Sosial Kemasyarakatan;4. 118 (seratus delapan belas) eksemplar Photocopy Rekening Koran Kas Pengeluaran Bank SULUT bulan Januari s/d Desember 2011;5. 12 (dua belas) eksemplar Photocopy Buku Kas Umum Manual bulan Januari s/d Desember 2011;6. 142 (seratus empat puluh dua) bundel dokumen untuk Kegiatan Bantuan Sosial Bidang Sosial Kemasyakatan Tahun 20117. 7 (tujuh) bundel dokumen untuk Kegiatan Bantuan Sosial Bidang Sosial Tahun 20118. 60 (enam puluh) bundel dokumen untuk Kegiatan Bantuan Sosial Bidang Pendidikan Tahun 20119. 6 (enam) bundel dokumen untuk Kegiatan Bantuan kepada Partai Politik Tahun 201110. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Pembelian Tanah uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Ardin Pakili tanggal 11 Februari 2011;11. 1 (satu) lembar Kwitansi Pengurusan Sertifikat Tanah atas nama Ibu Lola Maulu Yunus uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Syamsudin Abdullah tanggal 16 Februari 2011;12. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Sebidang Tanah uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Abdul Latif Yunus tanggal 21 Maret 2011;13. 1 (satu) lembar Kwitansi Tambahan Panjar Pembelian Tanah uang sejumlah Rp. 25.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Ardin Pakili tanggal 28 Februari 2011;14. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Hi. Syafwan Arsyad tanggal 13 April 2011;15. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Sebidang Tanah uang sejumlah Rp. 25.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Muksin Tuhi tanggal 25 Maret 2011;16. 1 (satu) lembar Kwitansi Bantuan Pembangunan Masjid Ar. Rahim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Ronal Muhammad tanggal 05 April 2011;17. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara uang sejumlah Rp. 10.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Tobing Mayulu tanggal 19 April 2011;18. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sejumlah Rp. 30.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Hi. Syafwan Arsyad tanggal 25 April 2011;19. 1 (satu) lembar Kwitansi Untuk Pengurusan Balik Nama Sertifikat 2 (dua) buah atas nama Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH uang sejumlah Rp. 8.550.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Hi. Raihan Tohulowula tanggal 09 Mei 2011;20. 1 (satu) lembar Kwitansi Sisa Pembayaran PPH untuk balik nama uang sejumlah Rp. 3.200.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Ismail Yusuf tanggal 01 Juli 2011;21. 1 (satu) lembar Kwitansi Bantuan Mesjid Darul Rahma Siendeng uang sejumlah Rp. 5.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Hi. Rizan Adam tanggal 08 Juli 2011;22. 1 (satu) lembar Kwitansi Bantuan Mesjid Ar. Rahim uang sejumlah Rp. 5.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Ronal Muhammad tanggal 08 Juli 2011;23. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Salahudin Tulir tanggal 08 Juli 2011;24. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Tiket An. Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH di SKC Tour uang sejumlah Rp. 16.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Fendi Modjo tanggal 08 Juli 2011;25. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Tiket An. Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH uang sejumlah Rp. 25.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Juis tanggal 25 Juli 2011;26. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Tiket An. Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH uang sejumlah Rp. 25.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Sandra Akase tanggal 15 Agustus 2011;27. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sejumlah Rp. 10.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Hi. Abdulah Latif Yunus tanggal 15 Agustus 2011;28. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Yulianti Habu tanggal 11 Oktober 2011;29. 1 (satu) lembar Kwitansi Pinjaman Sementara uang sejumlah Rp. 5.000.000,- dari Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH dan yang menerima Gunawan Muhammad tanggal 14 Oktober 2011;30. 1 (satu) lembar Kwitansi Panjar Tiket An. Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Sandra Akase tanggal 20 Oktober 2011;31. 1 (satu) Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 1603005353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 01 Februari 2011;32. 1 (satu) Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 160 300 5353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 04 April 2011;33. 1 (satu) Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 1603005353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 Mei 2011;34. 1 (satu) Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 704 030 7359 An. Inge Tjia, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 30 Mei 2011;35. 1 (satu) Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 1603005353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adiyatma uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 6 Juni 2011;36. 1 (satu) Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 1603005353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 06 Juli 2011;37. 1 (satu) Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 1603005353 An. PT. Mitsua Leasing, Penyetor Adiyatma uang sejumlah Rp. 26.727.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 06 September 2011;38. 1 (satu) lembar Kwitansi SPP Mahasiswa S2 uang sejumlah Rp. 40.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Desi Monoarfa tanggal 25 Maret 2011;39. 1 (satu) lembar Kwitansi uang sejumlah Rp. 20.000.000,- dari Adam Dumbi dan yang menerima Ila Aba, S.Pd., M.Pd tanggal Januari 2011;40. 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 0933025001 An. PT. Agung Podomoro Land, Penyetor Adiyatma uang sejumlah Rp. 90.323.036,- (sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh enam rupiah) tanggal 03 Oktober 2011.41. 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Bank MEGA Nomor Rekening : 02-162-00-20-00257-3 An. Feriyanto Mayulu, S.Kom., MH, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 11 Januari 2011;42. 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri Nomor Rekening : 006-00-0582614-8 An. Huhalim Dj. Litty, uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 21 Februari 2011;43. 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 6330555333 An. PT. Kaha Karya Harapan, Penyetor Adam Dumbi uang sejumlah Rp. 6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2011;44. Fax Transmission Dari Mitsui Leasing Capital Indonesia kepada Feriyanto Mayulu terkait Toyota Landcruiser LC 200 4,7 2008 dengan suplier PT. VIP Motors. Tertanggal 21 Oktober 2008;45. Costomer History Payment Report (Daftar Pembayaran Pelanggan) yang dikeluarkan/diprint tanggal 27 Pebruari 2015 atas Toyota Land Cruiser 200 4,7 No. Polisi B 1777 PB warna Hitam Tahun 2008 dengan No. Chasis UZJ2004020165, No. Mesin 2UZ1295270 BPKB Atas nama Feriyanto Mayulu. Suplier VIP Motor PT;46. 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 110811721 antara PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia (kreditur) dengan Feriyanto Mayulu (Debitur) tanggal 23 Oktober 2008 beserta Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan dukumen pendukung serta copy identitas Debitur;47. 1 (satu) rangkap Bukti tanda terima tranfer dari debitur kepada Kreditur kontrak no. 110811721;48. Fax Transmission Dari Mitsui Leasing Capital Indonesia kepada Feriyanto Mayulu terkait Toyota Alpard 2.4 X, Supreme Car, Tertanggal 12 Agustus 2010;49. Surat Penyerahan BPKB dari Direktur PT. Supreme Car kendaraan merk Toyota Vellfire 2,4 A/T tahun 2010 No. Chasis ANH208126412, No. Mesin 2AC892676 warna putih STNK an. Feriyanto Mayulu;50. Costomer History Payment Report (Daftar Pembayaran Pelanggan) yang dikeluarkan/diprint tanggal 25 Pebruari 2015 atas Toyota Alpard 2,4 No. Polisi B 1288 NV warna putih Tahun 2010 dengan No. Chasis ANH208126412, No. Mesin 2AC892676 BPKB Atas nama Feriyanto Mayulu. Suplier Supreme Car;51. 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111012180 antara PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia (kreditur) dengan Feriyanto Mayulu (Debitur)tertanggal 16 Agustus 2010 beserta dukumen pendukung serta copy identitas Debitur (KTP , Kartu Keluarga, NPWP);52. 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) Nomor Rekening : 0790032691 An. Hartiwiningsih, Penyetor ALIEF MURSILAH KOLLY, SE (UUN) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 28 Maret 2011;53. 1 (satu) lembar Fhotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.75-382 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Gorontalo Provinsi Gorontalo;54. 1 (satu) bundel Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011;55. 1 (satu) rangkap Ringkasan Perubahan APBD berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembayaran Tahun Anggaran 2011;?56. 1 (satu) rangkap Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 292/19/X/2011 tentang Evaluasi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Walikota Gorontalo Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.Terlampir dalam berkas perkara;57. Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah)Dirampas untuk negara sebagai konpensasi pembayaran uang Pengganti atas kerugian keuangan negara atas perbuatan Terdakwa;6. Menghukum Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1512 K/PID.SUS/2016
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN GTO
Statistik23951