Putusan PA PACITAN Nomor 42/Pdt.G/2013/PA.Pct |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2013/PA.Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nur Habibah |
Hakim Anggota | S.ag, S.ag, Mukhtar, Suharno |
Panitera | Moch. Mu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon(PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon ( TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pacitan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan agama dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan agama Pacitan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, masingmasing berupa: a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta juta rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 2.700.000, ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah );3. Menetapkan hak asuh anak Pengugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama LUTFI binti PEMOHON kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 3 dalam Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bawaan berupa uang, perhiasan emas pemberian Tergugat Rekonvensi dan uang pemberian saudara tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000, ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 801 K/Ag/2013
Pertama : 42/Pdt.G/2013/PA.Pct
Banding : 278/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Statistik190