Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 19_Pid.B_2013_PNBU |
|
Nomor | 19_Pid.B_2013_PNBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Arista Budi Cahyawan |
Panitera | Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. MERSON Bin LUKMAN, dan Terdakwa II. FREDY Bin KOMARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. MERSON Bin LUKMAN dan Tardakwa II. FREDY Bin KOMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing???masing selarna 3 (tiga) tahun, dan 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 7610 warna hitam merah,11 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 1280 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok dengan gagang dan kayu yang berwarna cokelat dan kuning, 2 (dua) buah celana panjang jeans dengan masingmasing merk Lois warna biru dan merk New Lois warna biru, 1 (satu) buah celana pendek Hawai merk ???Braon??? corak kotak warna putih cokelat, 2 (dua) buah kaos lengan pendek dengan masingmasing merk ???Colbus??? yang bertuliskan Technic warna cokiat dan merk ???Zero-Zero Seven??? dengan tulisan di dada ???Can???t Fix Stupid??? warna putih, Topi warna hitam merk ???Eiger??? dipergunakan dalam perkara an.Sifly Heryandi Bin Arifin.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing???masing sebesar Rp. 2000,??? (dua ribu rupiah ) , |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19_Pid.B_2013_PNBU.zip
- Download PDF
- 19_Pid.B_2013_PNBU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19_Pid.B_2013_PNBU
Statistik11738