- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah objek perkara SHM No. 102 atas nama: 1. JASRIL, 2. ABAS, 3. JASMA, 4. JUSNIAR, 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH yang terletak di Kampung Sungai Talang, Kenagarian Kapuh Utara (setelah dimekarkan), Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, dimana di atas tanah tersebut ada beberapa tanaman kelapa, nipah, sawit serta tanaman lainnya, yang mana batas sepadannya sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah suku kawan itu juga (yang sekarang ada bangunan PUSKESRI);
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Padang ke Sei-Penuh;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bandar dan atau Anak Air;
- Menyatakan tidak sah dan lumpuh segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan peralihan hak dan atau yang mendasari sebab perubahan baliknama atas nama ABAS baik Akta Hibah (Akta Hibah No. 22/Kt.XI/1982 yang dibuat oleh PPAT (Camat) Pada tanggal 1 Juli 1982) dan sertifikat (balik nama tanpa izin dari sertifikat atas nama 1. JASRIL. 2. ABAS. 3. JASMA. 4. JUSNIAR. 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH ke atas namanya sendiri yaitu: ABAS lalu balik nama lagi atas nama ZAINAB, berdasarkan Akta Warisan dan Surat Warisan tanggal 12 November 2015 Reg. No. 80/Cmt-Trs/10-15) ataupun surat-surat lain yang berhubungan dengan objek perkara sejauh surat-surat tersebut dibuat tidak atas dasar sepakat Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang ingin memiliki SHM No. 102 atas nama: 1. JASRIL 2. ABAS 3. JASMA 4. JUSNIAR 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membalik namakan SHM No. 102 atas nama: 1. JASRIL 2. ABAS 3. JASMA 4. JUSNIAR 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan yang berhak atas SHM No. 102 atas nama: 1. JASRIL, 2. ABAS, 3. JASMA, 4. JUSNIAR, 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH adalah nama-nama sebagaimana pada SHM No. 102 atas nama: 1. JASRIL, 2. ABAS, 3. JASMA 4. JUSNIAR, 5. SYAFRIAL ALIAS BUYUNG PUTIH sebelum adanya balik nama atas nama ABAS (Alm), lalu dibaliknamakan lagi atas nama ZAINAB yang pada dasarnya dibaliknama tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi, Tergugat II dalam Konpensi, Tergugat III dalam Konpensi dan Turut Tergugat dalam Konpensi secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.131.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PAINAN Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak diterima; DALAM POKOK PERKARAadalah harta pusaka rendah Para Penggugat; DALAM REKONPENSIDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1329 K/Pdt/2020
Pertama : 37/Pdt.G/2018/PN Pnn
Banding : 143/PDT/2019/PT PDG
Statistik16940