Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 485 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT API INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang 32/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Tpg. tanggal 26 Januari 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Putusan Sela:- Menolak permohonan putusan sela Penggugat; Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tidak sah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku;3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sejumlah Rp165.600.000,00 (seratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat telah berakhir pada tanggal 14 November 2012; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 485_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 485 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 32/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Tpg
Statistik9255