Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 167/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 167/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | I Lukman |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, M.l. Tirajoh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan Banding Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding ; -------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor.. 157/G/2012/PTUN.SBY tanggal 20 Juni 2013 ; ------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi / Para pembanding ; -----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ; -------------------- Menghukum Para Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 167/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 146 K/TUN/2014
Banding : 167/B/2013/PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 155 PK/TUN/2015
Pertama : 157/G/2012/PTUN.SBY
Statistik10335