Putusan PN MANADO Nomor 1/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
Para Pihak | - HARYANTO VICTOR LONGKUTOY MELAWAN ROYKE LONTOH, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATAWANPRESTASIKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, Muh Alfi.s.usup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi pihak Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado dengan luas kurang lebih 8.578,5 M2 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma lima meter persegi) dengan batas-batas tanah yakni :- Utara berbatas dengan Jalan Ring Road- Barat berbatas dengan Johan Pinontoan- Timur berbatas dengan Agustina Pinontoan- Selatan berbatas dengan Sungai Walisukow, adalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I atas tanah objek sengketa yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat II sesuai Akta Jual Beli Nomor 204/P/2014 pada tanggal 28 Oktober 2014 adalah sah.4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang masuk dan mencegah serta melarang Penggugat untuk melakukan penggusuran dan penimbunan tanah diatas tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi Penggugat.7. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan,tanah objek sengketa dan apabila Tergugat I mendirikan bangunan diatas tanah sengketa sementara perkara ini berjalan maka dihukum untuk dibongkar, dan untuk selanjutnya tanah sengketa tersebut diserahkan kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas kalau perlu menggunakan bantuan Polisi atau aparat keamanan Negara. 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk atas isi putusan dalam perkara ini.9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.641.000 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)10. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI1. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat II dalam Konvensi.2. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Pdt/2018
Pertama : 01/Pdt.G/2015/PN.Mnd.
Statistik6422