- Menyatakan Terdakwa Ridwan Alias Lajang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-Uang Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
-1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 3,21 (tiga koma dua satu) gram;
-1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
-2 (dua) lembar plastik klip transparan kosong;
-1 (satu) potong pipet plastik transparan yang salah satu ujungnya diruncingkan;
-1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale;
-1 (satu) buah dompet kecil warna kuning bertuliskan Micky Mouse;
-1 (satu) buah topi warna coklat;
-1 (satu) unit handphone merk Mito warna biru sim card 082385190360 type 188 IMEI 1 : 359851065625082 IMEI 2 : 359851065625090;
-1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Gold nomor sim card 1 : 081265692501, sim card 2 : 083183037475 type 1606 IMEI 1 : 866845033642191, IMEI 2 : 866845033642183;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Salomo Ginting |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Widi Astuti, Hakim Anggota 1: Erita Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1708 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 208/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik377