Putusan PN KENDARI Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Andi Eddy Viyata |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI - Menolak provisi para penggugat ;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 13.170 M (Tiga Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Dengan batas- batas :- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Tanah Para Penggugat;- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Ode Wesole/Amin Rahman- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Perumahan Bumi Royal Isthin Shifa Residence; - Sebelah Barat : berbatas dengan Tanah tergugat I (Kartini) ;Adalah tanah sah milik para penggugat yang merupakan bagian dari tanah milik para penggugat seluas 16.320 M (Enam Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 42/XII/IX/1979 tertanggal 24 September 1979 dibuat oleh camat Mandonga yang Bernama A. Mansyur Lili. Adalah tanah sah milik para penggugat.3. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dan turut Tergugat yang menguasai, mengakui, Menerbitkan sertifikat dan menghalang-halangi Penggugat untuk memenfaatkan tanah milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;4. Manyatakan bahwa Sertifikat Hak milik Nomor : 01023 Kelurahan Lalodati tahun 2017 seluas 13.170 M atas nama kartini (tergugat I) serta akta-akta dan surat-surat lainya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki dan dibuat oleh para tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;5. Menghukum tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurnah tanpa syarat apapun;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan Aquo7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.166.000,00 (dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2121 K/Pdt/2021
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik9973