Putusan PTA SEMARANG Nomor 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak257/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 0958/Pdt.G/ 2017/PA.Slw tanggal 29 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Dzulhijjah 1438 Hijriyah; Dalam Rekonvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 0958/ Pdt.G/2017/PA.Slw tanggal 29 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak pemeliharaan (hadanah) bagi seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama ANAK 3 P DAN T binti Suhari, umur 9 tahun berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: 4.1.Biaya hadhanah (Biaya pemeliharaan anak) bernama ANAK 3 P DAN T binti Suhari, umur 9 tahun, sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah ); selain biaya pendidikan dan kesehatan anak setiap bulan sampai dengan anak dewasa dan mandiri; 4.2.Mut?ah berupa uang sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) 4.3.Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 5.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp371.000,-( tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara padatingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 0958/ Pdt.G/2017/PA.Slw
Statistik257