Putusan PN KUPANG Nomor 17 / G / 2013 / PHI / PN.KPG |
|
Nomor | 17 / G / 2013 / PHI / PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marice Dillak |
Hakim Anggota | Anak Agung Gede Rai Bayu, Alfred Pattiwaellapia |
Panitera | Oh Fina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;----------------Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;-------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;---------------------- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :Uang pesangon = Rp. 25.565.760,-Uang penghargaan masa kerja = Rp. 14.203.200,-Uang penggantian hak = Rp. 5.965.344,-Tunjangan Hari Raya = Rp. 2.840.640,- Hak cuti tahunan = Rp. 240.000,- JHT Jamsostek = Rp. 5.082.016,- Jumlah seluruhnya adalah Rp.53.896.960,- (lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) ;-------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tetap membayar hak Penggugat atas uang pensiun setiap bulannya yang telah dikoreksi jumlahnya menjadi Rp.994.224,- (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terhitung sejak bulan Januuari 2013 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan ;-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-------- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17_/_G_/_2013_/_PHI_/_PN.KPG.zip
- Download PDF
- 17_/_G_/_2013_/_PHI_/_PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 348 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 17/G/2013/PHI/PN.Kpg
Statistik13051