Putusan PTA PADANG Nomor 20/Pdt.G/2016/PTA.Pdg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Maslihan Saifurrozi |
Hakim Anggota | H. Thamrin Habib, M. Hi - H.burdan Burniat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | - DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I,III,IV, V, VI dan IX;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan telah meninggal dunia AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT meninggal dunia tanggal 5 Desember 1991 dan IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2012 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:a. PENGGUGAT I; b. PENGGUGAT II; c. PENGGUGAT III; d. PENGGUGAT IV; e. TERGUGAT I; f. TERGUGAT II ; g. TERGUGAT III; h. TERGUGAT IV; i. TERGUGAT V; 3. Menyatakan:A. Sebidang tanah perumahan terdaftar dengan sertifikat Hak Milik No. 1073/ Negari Koto Nan Empat, tanggal 28 Februari 1980 tercatat a.n IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Surat Ukur tanggal 16 Januari 1980 No. 12/1980, seluas 183 M2, yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan bandar kecil dan tanah/ rumah Tintin;- Selatan berbatas dengan Jalan Kecil dan tanah/ rumah Eti;- Timur berbatas dengan tanah/ rumah Mariam;- Barat berbatas dengan tanah/ rumah Samsinar; Dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit rumah Permanen satu lantai ukuran 10 M x 12 M dengan 3 (tiga) kamar dan 2 (dua) buah paviliun;B. 1 (satu) Unit Toko Semi Permanen merek A A ukuran 3x3 M tercatat a.n IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang terletak di KOTA PAYAKUMBUH; C. Sebidang tanah perumahan sertifikat Hak Milik No. M. 1/KOTA PAYAKUMBUH, tanggal 28 Nopember 1992 tercatat a.n IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Gambar Situasi tanggal 15 April 1983 No. 10/1983, seluas 450 M2, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah (kuburan) Azhar Syarif/ Atak - Selatan berbatas dengan Jalan PGRI- Timur berbatas dengan tanah/rumah Girman dan Faisal- Barat berbatas dengan tanah/rumah PENGGUGAT IV (Penggugat IV)Dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit rumah Permanen yaitu :- 1 (satu) unit rumah Permanen satu lantai dengan luas bangunan 144 M2 dengan 4 (empat) buah kamar ; Adalah Harta Warisan dari almarhum AYAH KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan almarhumah IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT - TERGUGAT IV, mendapat 2/14 bagian;- TERGUGAT V, mendapat 1/14 bagian;5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan diktum 4 di atas baik secara natural maupun melalui Lelang;6. Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 5.756.000,- (Lima Lima Juta tujuh Ratus lima puluh enam ribu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2016/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2016/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 519/Pdt.G/2014/PA.Pyk
Banding : 20/Pdt.G/2016/PTA.Pdg
Statistik8853