- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan perkawinan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Rambung Merah Klasis Pematangsiantar pada tanggal 02 Desember 2004 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun Nomor : 477.2/04/2005 tanggal 03 Januari 2005, sah menurut hukum ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Rambung Merah Klasis Pematangsiantar pada tanggal 02 Desember 2004 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun Nomor : 477.2/04/2005 tanggal 03 Januari 2005, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun antara Penggugat dengan Tergugat guna untuk dilakukan pencatatan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat dalam daftar buku yang disediakan untuk itu ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selaku ayah/bapak kandung yang berhak dalam hal pengasuhan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekopensi / Penggugat Konpensi yaitu :
- Jonathan Marcello Barus, Jenis Kelamin Laki-laki,Tanggal Lahir 16 Juni 2005, No Akta Kelahiran 2.749/Disp/2009 dan;
- Michelle Eunice Barus, Jenis Kelamin Perempuan, Tanggal Lahir 14 Februari 2009, No Akta Kelahiran 1272-LT-06052011-0006;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.686.000,- (enam ratus delapan enam ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Pms |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkirbr Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Pms
Statistik532