Putusan PN KUPANG Nomor 31/PDT.G/2015/PN. KPG |
|
Nomor | 31/PDT.G/2015/PN. KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | T.benny E.supriyadi, Herbert Herefa |
Panitera | A. Ewanike Edon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II ,Turut Tergugat dan Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI ,Tergugat VII tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas ketiga bidang tanah sengketa , dengan masing-masing ukuran dan batas-batas, sebagai berikut: 2.1. Bidang I, yang di kuasai oleh Tergugat I, dan Turut Tergugat dengan ukuran:-- ? Panjang : + 40 meter;? Lebar : + 20 meter. Jadi, luas: + 800,-m2.Dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara : Dengan tanah milik Penggugat.? Timur : Dengan tanah milik Penggugat.? Selatan : Dengan Jalan Raya Amabi. ? Barat : Dengan tanah milik Penggugat. 2.2. Bidang II, yang juga di kuasai oleh Tergugat I, dengan ukuran:? Panjang : + 18 meter.? Lebar : + 18 meter. Jadi, luas: + 324,-m2.Dengan batas-batas sebagai berikut:-? Utara : Dengan tanah milik Penggugat.? Timur : Dengan pagar tembok/tanah milik W.C. Oematan.? Selatan : Dengan tanah milik Penggugat.? Barat : Dengan tanah milik Penggugat. 2.3.Bidang III, yang di kuasai oleh Tergugat II, dengan ukuran:? Panjang : + 18 meter.? Lebar : + 18 meter. Jadi, luas: + 324,-m2.Dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara : Dengan tanah milik Penggugat.? Timur : Dengan tanah milik Penggugat.? Selatan : Dengan dengan Jalan Raya Amabi. ? Barat : Dengan tanah milik Keluarga Sukiran.3. Menyatakan hukum bahwapenguasaanketiga bidang tanahsengketa oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan perbuatanmelawan hukum dan melanggar hak yang sangat merugikan Penggugat, karena pada awalnya Para Tergugat dan Turut Tergugat menempati ketiga bidang tanah sengketa tersebut adalah hanya sekedar bersifat sementara, dan oleh karena itu haruslah dinyatakan pula bahwa penguasaan ketiga bidang tanah sengketa oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak sah, sehingga oleh karenanya haruslah segera di kosongkan dengan tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht ).4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, agar segera mengosongkan dan/atau menyerahkan ketiga bidang tanah sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, dan jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membongkar sendiri bangunan dan kuburan yang ada di atas ketiga bidang tanah sengketa, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan ini.7. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Turut Tergugat masing-masing untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dari jumlah Rp. 2.661.000,- (Dua juta enam ratus enam puluh satu juta rupiah ) .secara tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM PERKARA INTERVENSI1. Menolak gugatan intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlahnihil |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PDT.G/2015/PN._KPG.zip
- Download PDF
- 31/PDT.G/2015/PN._KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 629 K/Pdt/2017
Pertama : 31/PDT.G/2015/PN. KPG
Statistik165121