- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 31 Mei 2017 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan masa kera, Uang Penggantia Hak meliputi, Uang Cuti dan Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan yaitu:
- Untuk Penggugat I sebesar Rp.18.660.000,-
- Untuk Penggugat II sebesar Rp.16.249.750-
- Untuk Penggugat III sebesar Rp.6.578.750-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.523.000 (Lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang ditanggung negara;
Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gotti Situmorang. Ssos. Mmbr Hakim Anggota Arsyawal. Se |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Atau keseluruhan untuk Para Penggugat adalah sebesar Rp.41.488.500,- (empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Kpg
Statistik20062