Putusan PN PADANG Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Hakim Anggota Reza Himawan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Musa Bin Nansir pgl. Musa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 2 (dua) buah plastik klep bening kecil berisikan butiran kristal diduga sabu; ? 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) yang telah pecah kecil-kecil; ? Potongan kecil pipet bekas dibakar; ? 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol yakult; ? 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol mineral merk prima yang tutupnya sudah dilubangi; ? 1 (satu) buah plastik bening bekas sisa sabu; ? 1 (satu) set plastik klip bening kecil; ? 3 (tiga) buah korek api; ? 1 (satu) buah gunting kuku; ? 1 (satu) buah Handphone merk Evercoss warna putih kebiruan dan dompet coklat merk levis; ? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan dompet coklat levis wordbrand. ? 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih. ? 1 (satu) buah dompet coklat billabong. Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Perkara An Terdakwa ANANDRI ALFIESCO Pgl NANDI, dkk. ? Uang Tunai sebesar Rp. 2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu ribu) rupiah dan uang tunai ringgit sebesar 11 (sebelas) RM. Dikembalikan kepada Terdakwa . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.Sus/2020/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 563/Pid.Sus/2020/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3036 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 563/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik5513