- Menyatakan Terdakwa ACHMAD CHOIRUDIN alias JEMBLING bin (alm) SIRMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD CHOIRUDIN alias JEMBLING bin (alm) SIRMANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun
- Menjatuhkan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,37 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,36 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,45 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,15 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,27 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi setengah butir narkotika jenis Ineks;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,26 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,29 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,35 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,36 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,46 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,10 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi setengah butir narkotika jenis Ineks (habis untuk pemeriksaan)
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan sim card kartu SIMPATI nomor 081217139589;
- 1 (satu) pak plastik klip bening;
- 6 ( enam) buah pipet kaca panjang yang dibungkus dengan kertas tisu;
- 6 (enam) buah pipet kaca pendek;
- 2 (dua) pak sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) perangkat alat hisap atau bong;
- 2 (dua) kotak kecil tempat menyimpan shabu;
Putusan PN MAGETAN Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Mgt |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti di atas dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jatim, setelahnya dilakukan penimbangan ulang oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Magetan dengan hasil : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 20. Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 21. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor merk Honda CBR 150 warna hitam dengan Nopol AE 4735 CH beserta STNK; DIKEMBALIKAN KEPADA PT SUMMIT OTO FINANCE CABANG MADIUN; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2020/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2020/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2020/PN Mgt
Statistik7925