Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 169/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 169/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Kamer Togatorop, M.ap. |
Panitera | H. Apdin Taruna Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 84/G/ 2013/PTUN.MDO, tanggal 25 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :I. DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding danTergugat II Intervensi/ Pembanding ;----------------------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;---------------------- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/TUN/2015
Banding : 169/B/2014/ PT.TUN.MKS.
Statistik810