Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | 1. P R A N O T O, 2. H. Syamsul Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 102.647.698.905 (seratus dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima rupiah) dan USD 120.073,24 (seratus dua puluh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh empat dollar Amerika Serikat) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) ;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soa Sio terhadap harta (asset) TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu : a. Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :- Seluas kurang lebih 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan kantor Unit Pertambangan Nikel Buli ;- Seluas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), dan- Seluas kurang lebih 7.395 M2 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;b. Tanah milik TERGUGAT I yang terletak di Desa Buli Sarani/Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara yaitu :- Seluas kurang lebih 430 M2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) ;- Seluas kurang lebih 4.890 M2 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ;c. Tanah milik TERGUGAT II dan seluruh bangunan infrastruktur yang telah ada dan dibangun oleh PENGGUGAT yang terletak di Mornopo, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, termasuk namun tidak terbatas pada :- Jalan tambang, jalan utama dan stockyard ;- Dermaga ramdoor ;- Tangki BBM ;- Stockyard ETO Utara ;- Dermaga Curah ;- Dermaga bongkar muat ;- Stockyard ETO Selatan ;- Stockyard ETO Curah ;- Jalan Propinsi Simpang Mornopo ;- Pembangunan camp baru dari pemindahan camp lama, pembangunan kantor baru dan fasilitas, dan - Perluasan stockyard EFO (ex. Camp) ;d. Tanah milik TERGUGAT II berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal PT. Aneka Tambang UPBN Buli, yang terletak di Jalan Pantai Indah No. 1, Desa Geltoli Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara ;5. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard) ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum PENGGUGAT I Dalam Rekonvensi/TERGUGAT I dalam Konvensi dan PENGGUGAT II Dalam Rekonvensi/TERGUGAT II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.716.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1851 K/Pdt/2015
Pertama : 317/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Banding : 412/PDT/2014/PT.DKI
Statistik195119