Putusan PN LUWUK Nomor 38 / PDT.G / 2010 / PN. LWK |
|
Nomor | 38 / PDT.G / 2010 / PN. LWK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nursyam |
Hakim Anggota | - Prayogi Widodo, - Henu Sistha Aditya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :? Menyatakan eksepsi Tergugat I, III dan IV tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet onvankelijk verklaard); DALAM POKOK PERKARA:? Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;? Menyatakan bahwa PT. Fitron Windu Utama yang didirikan dengan akta Notaris Nomor: 65, tanggal 30 Nopember 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor: C-5516.HT.01.01.TH.2000, tanggal 08 Maret 2000 adalah sah dan berharga; ? Menyatakan bahwa jual beli saham dan asset-asset PT. Fitron Windu Utama antara para Penggugat dengan Tergugat II, III dan IV adalah berdasarkan pada Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, tanggal 5 Januari 2007 yang telah didaftar pada Notaris Sidoarjo Ny. Fanny Landrayani, SH, adalah sah dan berharga;? Menyatakan bahwa Tergugat II, III dan IV yang tidak membayar lunas harga asset-asset PT. Fitron Windu Utama dan tidak mengembalikan kepada para Penggugat asset-asset pribadi milik para Penggugat berupa 7 (tujuh) buah sertifikat tanah-tanah dan bangunan rumah yang dijaminkan dalam fasilitas kredit PT. Fitron Windu Utama pada Bank BNI Cabang Menado, sebagai perbuatan yang tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, tanggal 5 Januari 2007, sehingga karenanya telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat, dan perbuatan Tergugat II, III dan IV tersebut dikwalifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);? Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, tanggal 5 Januari 2007 dan akta-akta notaris Nomor: 7, tanggal 8 Maret 2007, Nomor: 9 s/d 14, tanggal 9 Maret 2007 adalah batal, terhitung sejak putusan ini diucapkan;? Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk mengembalikan PT. Fitron Windu Utama kepada para Penggugat selaku pemilik / pemegang saham semula / pengurus lama PT. Fitron Windu Utama sesuai dengan akta Notaris Nomor: 65, tanggal 30 Nopember 1999 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor: C-5516.HT.01.01.TH.2000, tanggal 08 Maret 2000 sebagaimana keadaan PT. Fitron Windu Utama semula, yaitu sebelum beralihnya saham-saham PT. Fitron Windu Utama dari para Penggugat kepada Tergugat II, III dan IV;? Menyatakan bahwa semua tindakan yang mengatas-namakan PT. Fitron Windu Utama selama kurun waktu kepengurusan Tergugat II, III dan IV yaitu sejak ditanda-tangani Akta Notaris peralihan saham Nomor: 7, tanggal 8 Maret 2007 hingga putusan ini diucapkan adalah merupakan tanggung jawab Tergugat II, III dan IV secara pribadi dan tanggung renteng;? Menghukum Tergugat II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar semua kewajiban PT. Fitron Windu Utama yang terjadi selama kurun waktu kepengurusan Tergugat II, III dan IV yaitu sejak ditanda-tangani Akta Notaris peralihan saham Nomor: 7, tanggal 8 Maret 2007 hingga putusan ini diucapkan, baik kepada Bank BNI Cabang Menado, dan kepada para suplier pakan udang, maupun kepada pihak ketiga lainnya;? Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat atas kerusakan asset PT. Fitron Windu Utama selama dipakai dalam kepengurusan Tergugat II, III dan IV, serta keuntungan yang diharapkan selama PT. Fitron Windu Utama tidak dalam penguasaan para Penggugat, yang besarnya akan ditentukan oleh auditor independen;? Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Membebani para Tergugat dalam konpensi / para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp.1.644.000,- (satu juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 633 PK/Pdt/2015
Banding : 40/PDT/2011/PT.PALU
Pertama : 38/Pdt.G/2010/PN.Lwk
Statistik12521