- Menyatakan terdakwa RAFDI, S.Kom tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,9210 gram dan sisa hasil LABKRIM dengan berat netto 0,7868 gram ;
- 3 (tiga) pak plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah kaca pireks ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hijau ;
- 7 (tujuh) buah pipet / sedotan ;
- 1 (satu) buah penutup botol yang dilengkapi dengan pipet ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru ;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) buah potongan pipet ;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) masing-masing 3 (tiga) lembar mata uang seratus ribu rupiah dan 8 (delapan) lembar mata uang lima puluh ribu rupiah ;
Putusan PN Parigi Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN PRG |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2018/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ady Yayan Saswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2018/PN PRG
Statistik815