Putusan PN SIBOLGA Nomor 300/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Obaja D. J. H. Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADIRAN SIHOMBING Als DIRAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit kapal perikanan KM Rahmad II Gt 02 Nomor 523/72/BPKP/ DKP-TT/V/2016;? 1 (satu) unit kompas;? 1 (satu) bundel dokumen kapal KM Rahmad II Gt 02 Nomor 523/72/ BPKP/DKP-TT/V/2016;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;? 2 (dua) set alat tangkap jenis Pukat Trawl tanpa berpapan pemberat jaring;? 1 (satu) bilah parang bergagang kayu;? 2 (dua) buah kayu lengan jaring Trawl;? 2 (dua) gulungan tali penarik jaring Trawl;Dimusnahkan;? Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan barang bukti ikan campur-campur sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 335 K/PID.SUS/2017
Pertama : 300/Pid.Sus/2016/PN.Sbg
Statistik11110