- Menyatakan TerdakwaWAGIYANTO Bin KASIRANtersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH ASLI SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN???sebagaimana dakwaan ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibubuhi materai cukup;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD45, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRIdan Bhinneka Tunggal Ika yang dibubuhi materai cukup;
- 4 (empat) lembar fotocopy ijazah yang telah dilegalissasi oleh pejabat yang berwenang terdiri dari 2 (dua) lembar ijazah SDN Kepuhrejo 2 atas nama Wagiyanto dan 2 (dua) lembar ijazah SMPN 1 Kudu atas nama Wagiyanto;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Nomor : 472.11/364/415.39/2017, tanggal 5 April 2017 dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan berbadan sehat;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa dan atau tim seleksi;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan antar pendaftar pada jabatan yang sama;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak menjadi tim seleksi;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak menjadi anggota BPD;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan menjadi perangkat desayang dibuat oleh yang bersangkutan;
- 2 (dua) lembar fotocopy ijazah pendidikan paket C setara SMA dari kelompok belajar Ponpes Al Badriyah atas nama Wagiyanto;
Putusan PN JOMBANG Nomor 136/Pid.B/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 136/Pid.B/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Yunita Hendarwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Perangkat Desa melalui saksi Shokib; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2019/PN Jbg
Statistik880