- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi I s.d. XII dan Para Penggugat Intervensi Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Intervensi Rekonvensi sebagai Ahli Waris dari H. Udik Bin Masi?in;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi I s.d. XII adalah pemilik yang sah atas tanah warisan yang termuat dalam C No. 164 atas nama DAMJATI Bin Romli yang sesudah pemutahiran data berubah menjadi C. Nomor 54 seluas 73.760 M2 yang terletak di Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang ? Banten, khususnya Persil 68b D. III seluas 15.150 M2 Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik PT. Puri Jaya
- Sebelah Timur : Tanah milik PT. Puri Jaya dan H. Rusdi
- Sebelah Selatan : Tanah PU/ Saluran Pembuangan Air
- Sebelah Barat : Tanah Kantor Desa Sukamantri
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.915.000,00 (lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 524/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Nelson Panjaitan, Hakim Anggota 1: R.a. Suharni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: yang saat ini seluas 14.580 M2 telah dibeli dan menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang; 4. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah antara H. Syihabudin (Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I) dengan Drs. Iwan Yanuarsa selaku Kepala Sub Bagian Pengadaan Tanah yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tertanggal 22 Desember 2015, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan tanda bukti C Desa Nomor 164 Persil Nomor 68 B D. III seluas 14.580 M2; 5. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 6. Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi I s.d. XII dan Para Penggugat Intervensi Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 784 K/Pdt/2020
Pertama : 524/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik22784