- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Syafrijaldi Nasution Alias Ijal dan Terdakwa II Muhammad Fitrayana Pohan Alias Fitra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Syafrijaldi Nasution Alias Ijal dan Terdakwa II Muhammad Fitrayana Pohan Alias Fitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ??? masing selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5683 ZE;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ??? masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Rap |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4702 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 107/Pid Sus/2020/PN Rap
Statistik3715