Putusan PN BANDUNG Nomor 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,. |
|
Nomor | 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Joko Indarto Marudut Bakara |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9490003463-PK-001 tanggal 16 Mei 2013 yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sah dan mengikat sebagai Undang - Undang bagi kedua belah pihak ;3. Menyatakan Tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9490003463-PK-001 tanggal 16 Mei 2013 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi ;4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi membayar seluruh kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :- Sisa Hutang Pokok Rp. 123.460.593,-- Anggsuran tertunggak Rp. 5.151.400,-- Denda yang belum dibayar Rp. 314.235,-- Bunga berjalan Rp. 529.362,-- Pinalti Pelunasan Rp. 6.173.030,-- Biaya Administrasi Rp. 750.000,-- Total Rp. 136.378.620,- atau menyerahkan 1 ( satu ) unit kendaraan dengan merek Honda All New Jazz E M/T warna White Orchid Pearl, tahun 2013 Nomor rangka : MHRGE8760DJ302785, Nomor Mesin L15A77740416 beserta dengan kelengkapannya ( termasuk kunci dan STNK-nya ) kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat rekonpensi ;5. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp. 616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Statistik9125