Putusan PN TENGGARONG Nomor 462/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ERVY SYAKHLIRAL Alias FIFI Bin H. BAHDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; -----------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram; ---------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Philips warna hitam; -------------------------------??? 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericssons warna hitam; ----------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru KT-3912-CE; ---------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik170