- Menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 10, tanggal 04 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan H. Harjono Moekiran, S.H., Notaris di Jakarta Timur atas sebidang tanah hak milik adat bagian dari Girik C No. 268, Persil No. 27 D I atas nama H. Bain bin Item adalah sah secara hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak secara hukum terhadap sebidang tanah hak milik adat bagian dari Girik C No. 268, Persil No. 27 D I atas nama H. Bain bin Item yang terletak di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, seluas 2.412 m2 (dua ribu empat ratus dua belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : Jalan Kelapa Dua Wetan/Jalan Malaka
- Sebelah Timur : Tanah milik Sudarmadi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Karman/Hasan
- Sebelah Barat : Gang Abadi/ Tanah milik Bambang Haryadi Sutedjo
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 3505 terakhir terdaftar atas nama Desyanto yang merupakan peningkatan dari Sertipikat Hak Guna Bangun No. 238, tanggal 27 Desember 1994 atas nama Ir. Abdul Rachman dengan Gambar Situasi No. 2813/1993, tanggal 6 Juli 1993 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Bell No. 270, tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat dihadapan H. Sutan Kali Junjung, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Timur adalah carat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.9.851.000,- ( Sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara rekonvensi yang hingga kini ditetapkan sebesar,..NIHIL.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 222/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarigan Muda Limbong, Br Hakim Anggota Tirolan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/Pdt/2022
Pertama : 222/PDT.G/2019/PN.JKT.TIM
Statistik13750