Putusan PTA BENGKULU Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady Hm |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Dra. Hj. Rosliani |
Panitera | Zarkoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 19/Pdt.G/2020/PA.Crp. tanggal 19 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1441 Hijriah dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Curup.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);2.2 Mut?ah berupa seperangkat alat sholat.2.3 Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama:a. UD, perempuan, lahir pada tanggal 3 Oktober 2006;b. MCN, laki-laki, lahir pada tanggal 10 Mei 2014, sejumlah Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak tersebut berusia dewasa atau mandiri. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum 2 poin 2.1 dan 2.2 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Pembanding/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PA.Crp
Statistik12231