Putusan PN JAMBI Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Jmb. |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Jmb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makaroda |
Hakim Anggota | Oktafiatri Kusumaningsih, Silvi Ariani |
Panitera | Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan bahwa kedua Bidang Tanah yang sekarang terletak di Jalan Kol. Pol. M.Taher No. 10 RT.08 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan data sebagai berikut :a. SHM Nomor 744 an. SUHADI dengan batas tanah sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara/ Lorong Persijam;??? Sebelah Selatan Tanah Hak Milik Suhadi;??? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasim;??? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hak Milik Suhadi Persijam;b. SHM Nomor 1034 an. SUHADI dengan batas tanah sebagai berikut:??? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tanah Negara/ Lorong Persijam;??? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hak Milik Alm Yahya Siregar;??? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara / Jl. Kol. Pol. M.Taher;??? Sebelah Timur berbatasan dengan berbatasan dengan Tanah Hak Milik GS 425/1976 Kel. H. Samad.adalah sah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi.4. Menyatakan Bahwa Bangunan Ruko 2 Pintu dengan Panjang 20 Meter dan Lebar 10 M beserta Bangunan Bengkel yang berdiri di atas tanah dengan SHM No. 744 an. SUHADI dan SHM No. 1034 an. SUHADI yang terletak di Jalan Kol. Pol. M. Taher No. 10 RT.08 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi adalah sah dan berharga Milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; 5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk meninggalkan Bangunan Ruko dan Bangunan yang berdiri di atas tanah SHM No. 744 an. SUHADI dan tanah SHM No. 1034 an. SUHADI yang terletak di Jalan Kol. Pol. M. Taher No. 10 RT.08 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.6. Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari, secara tunai apabila Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi lalai dalam menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dilaksanakan nya putusan ini dengan baik dan sempurna;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2844 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 524 PK/PDT/2020
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Jmb.
Statistik18522