- Menyatakan Terdakwa 1. Ricky Andrianto Bin Iskandar, Terdakwa 2. Edy Prastiyo Bin Suyono, Terdakwa 3. Dicky Ramadhan Bin Darmaji, Terdakwa 4. Muhammad Deni Eko Adi Prasetyo Alias Denok Bin Suyadi, Terdakwa 5. Muhammad Suheri Bin Rekan dan Terdakwa 6. Luki Dwi Prayogo Bin Gatot Koesmarhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan perbuatan menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet kaca dengan berat timbang 2,24 (dua koma dua empat) gram;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) set alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung tipe J600G warna Gold;
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung tipe J200G warna Putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO type A 371 warna Gold;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Type CHP 1801 warna Gold;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Type J111 F Warna Biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Gold;
Putusan PN GRESIK Nomor 104/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Warno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2019/PN Gsk
Statistik120