- Menyatakan Terdakwa ALI BURHANUDIN ALIAS ALI BIN KADIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahatmemilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian: berat kotor: 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram), berat pembungkus: 0,22 gr (nol koma dua puluh dua gram), dan berat bersih: 0,16 gr (nol koma enam belas gram);
- 1 (satu) buah sedotan kaca;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia type 105 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna hijau BM 4542 VI;
Putusan PN RENGAT Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara nomor 228/Pid.B/2020/PN Rgt atas nama Terdakwa Khoerudin alias Kacel bin Imam Boyadi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1542 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik2411