- Mengabulkan permohonan Permohonan;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lawal alias Haryono bin Amad Kadir) untuk menikah lagi (poligami) dengan (Panut binti Barjani);
- Menetapkan harta berupa:;
- Sebuah rumah dengan taksiran harga Rp. 155.000.000,- yang terletak di Dusun Sabrangan Rt.003 Rw.002 Desa Garunglor Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dengan luas + 80M persegi dengan batas-batas ;
- Sebelah Barat : jalan dusun;
- Sebelah Utara : Rumah Bp. Nuryanto;
- Sebelah Timur : Rumah Bp. Pandiarjo;
- Sebelah Selatan : jalan dusun;
- Sebuah rumah dengan taksiran harga Rp. 205.000.000,- yang terletak di Dusun Sabrangan Rt.003 Rw.002 Desa Garunglor Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dengan luas + 225M persegi dengan batas-batas
- Sebelah Barat : Kebun salak milik Bp. Harjo;
- Sebelah Utara : Jalan Dusun;
- Sebelah Timur : Jalan Dusun;
- Sebelah Selatan : rumah Bp. Priyanto;
- Sebidang lahan pertanian (kebun salak) dengan taksiran harga Rp. 314.000.000,- yang terletak di Dusun Tlodas Desa Pulus Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, dengan luas + 2.660M persegi dengan batas-batas :;
- Sebelah Barat : Lahan Perhutani;
- Sebelah Utara : Kebun salak milik Bp. Jumana;
- Sebelah Timur : Kebun Salak milik Bp. Jumana;
- Sebelah Selatan : Lahan Perhutani;
- Sepeda motor merk Honda Revo dengan nopol : AA 5977 PP;
- Sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dengan nopol : AA 4794 FX;
- Sepeda motor merk Yamaha Fino dengan nopol: AA 5024 Z;
Putusan PA WONOSOBO Nomor 2328/Pdt.G/2019/PA.Wsb |
|
Nomor | 2328/Pdt.G/2019/PA.Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khotibul Umam. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arif Mustaqim, Br Hakim Anggota Muhsin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Wakhid Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.576.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2328/Pdt.G/2019/PA.Wsb
Statistik530